SELAMAT DATANG DI BLOGGER "SYAINULLAH WAHANA" SEMOGA BERMANFAAT ---(TERIMA KASIH)---

Minggu, 27 Oktober 2013

SILVOFISHERY

SILVOFISHERY BUDIDAYA BERDASARKAN PRINSIP KESEIMBANGAN DAN BERKELANJUTAN

Oleh: Syainullah Wahana, S.Pi
Posting Date: 28 Oktober 2013



PENDAHULUAN

Latar Belakang
Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah serius mewujudkan prinsip Blue Economy dalam pengelolaan suumberdaya kelautan dan perikanan. Prinsip utama dari blue economy tersebut diantaranya adalah : 1) kepedulian terhadap lingkungan (pro-enviroment) karena memastikan bahwa pengelolaannya bersifat zero waste; 2) menjamin keberlanjutan (sustainable); 3) menjamin adanya social inclusiveness; 4) terciptanya pengembangan inovasi bisnis yang beragam ( multiple cash flow). Ditengah perjuangan mencapai visi pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat, perlu adanya konsep pembangunan perikanan di bidang budidaya yang sejalan dengan prinsip blue economy.
Silvofishery merupakan konsep budidaya yang sejalan dengan prinsip keseimbangan yang dicanangkan pemerintah melalui paradigma ekonomi biru. Konsep ini juga merupakan bentuk budidaya perikanan berkelanjutan dengan input yang rendah, dengan pendekatan terintegrasi sehingga dalam pemanfaatan sumberdaya mangrove dapat tetap mempertahankan keutuhan dan kelestarian kawasan mangrove itu sendiri. Silvofishery adalah salah satu konsep dan aplikasi dalam pengelolaan sumberdaya pesisir yang mengintegrasikan konservasi mangrove dengan budidaya air payau.


PEMBAHASAN

Peraturan Perundang-undangan

Bebebarapa peraturan perundang-undangan bagi masyarakat pesisir dalam menata tambak budidaya perikanan dengan memanfaatkan kawasan mangrove :
-    UU No.5 tahun 1990 tentang pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
-    UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan
-    UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan
-    UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup
-    UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 
Komoditas perikanan yang sesuai untuk budidaya di air payau kawasan mangrove adalah kepiting bakau (Scylla serrata), ikan bandeng (Chanos chanos), udang windu (Penaeus monodon), udang vanamei (Penaeus vannamei), ikan patin (Pangasius pangasius), ikan kakap (Lates calcarifer), rumput laut. Sedangkan komoditas perikanan yang sesuai untuk budidaya silvofishery di kawasan mangrove adalah kepiting bakau. Kepiting bakau mempunyai karakteristik yang sedikit berbeda dengan komoditas lainnya karena kemampuannya untuk bertahan hidup dalam kondisi kurang air. Oleh karena itu membudidayakan kepiting tidak memerlukan tambak yang luas (Triyanto, dkk., 2012).


Penanaman mangrove di lokasi tambak dapat dilakukan melalui dua sistem, yakni banjar harian dan tumpangsari atau wanamina (silvofishery). Pada sistem banjar harian penanaman dapat dilakukan dengan menggunakan benih atau menggunakan bibit. Lain lagi dengan sistem wanamina yaitu dengan membuatkan tambak/kolam dan saluran air untuk budidaya ikan. Secara umum ada 3 pola yang dilakukan dalam sistem wanamina yaitu : Pola Empat Parit, Empang Parit yang disempurnakan, dan Pola Komplang. Desain gambar sebagai berikut:



 
Pola Empang Parit


Pola Empang Parit yang Disempurnakan

Polang Komplang

Penataan Lahan 3 Pola Model Silvofishery


Terima Kasih, Semoga Bemanfaat...Masukan, saran dan keingintahuan dari pembaca bisa email ke: (Enal_Clover06@yahoo.com) atau (wahanalatambaga@gmail.com) Bertempat di Kota Makassar Sulawesi Selatan. Wassalam.