SELAMAT DATANG DI BLOGGER "SYAINULLAH WAHANA" SEMOGA BERMANFAAT ---(TERIMA KASIH)---

Senin, 12 Oktober 2020

Penghapusan Izin Lingkungan Dalam UU CK menurut Pakar Hukum Lingkungan

PENGHAPUSAN IZIN LINGKUNGAN DALAM UU CK LEBIH MEMPERKUAT PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP. 

Apakah Betul?


Masih harus ada pengkajian dalam hal ini pemerintah daerah serta tokoh lingkungan kita dapat angkat bicara agar pemahaman terciptanya UU CK yg betul-betul berjalan dengan baik, mengenai bagaimana keterkaitan antara 'izin lingkungan' dengan 'izin berusaha'. 

Berikut dari Pasal 40 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan jelas mengatur bahwa Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan. Artinya tanpa izin lingkungan maka kegiatan usaha menjadi tidak sah. UU 32/2009 dapat kita pahami artinya memberikan dasar hukum yang kuat mengenai adanya keterkaitan itu, bahwa pembentuk UU 32 tahun 2009 pada saat itu memberikan kewenangan kepada kementerian yang memiliki portfolio lingkungan hidup untuk memiliki posisi tawar (bargaining position) yang sama dengan kementerian yang memiliki kewenangan izin usaha.

Keterkaitan sebagaimana diatur dalam pasal 40 UU No. 32 Tahun 2009 ini penting untuk ditegaskan dalam UU karena kondisi egoisme sektoral dari kementerian teknis masih sangat tinggi. Keterkaitan Izin lingkungan dengan izin berusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) kemudian diperkuat dengan Pasal 109 UU 32/2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana.Norma ini merupakan implementasi dari sistem perizinan berantai (ketting vergunningen systeem). Artinya UU 32 tahun 2009 mengatur bahwa izin lingkungan dan izin usaha dan/atau kegiatan dikonstruksikan sebagai suatu Keputusan TUN, yang mandiri namun saling terkait (interrelation), terhubung (interconnection), dan saling ketergantungan (interdependen). Yang dimaksud 'mandiri' adalah masing-masing menimbulkan akibat hukum dan dapat menjadi objek sengketa TUN. 

Kesimpulannya, secara hukum tidaklah benar bahwa dalam UU 32 tahun 2009 kalau izin lingkungan DICABUT kegiatan dapat terus berjalan. Berdasarkan UU 32 tahun 2009 (pasal ini dirubah oleh UU CK), Instansi pemberi izin usaha tidak hanya wajib membatalkan/mencabut izin usaha apabila izin lingkungan dicabut, tetapi lebih dari itu, apabila kegiatan diteruskan oleh pemegang izin usaha tanpa izin lingkungan, pemilik kegiatan tersebut dapat DIPIDANA. 

Pasal-pasal keterkaitan antara izin lingkungan dan izin usaha berdasarkan UU 32 tahun 2009 ini diganti oleh UU CK di 2 bagian : 

(1) Izin lingkungan dihapuskan akan tetapi output Amdal yaitu RKL dan RPL, serta UKL dan UPL wajib dimuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai persyaratan lingkungan hidu; 

(2) Kegiatan usaha yang menjalankan kegiatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha tidak dipidana seperti pasal 109 UU 32 tahun 2009, kecuali kegiatan yang tidak berizin tersebut menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keamanan , keselamatan dan lingkungan, dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 Milyar rupiah. Artinya, pidana baru bisa dijatuhkan apabila telah menimbulkan akibat. Orientasi pemidanaan hanya terbatas pada delik material, menunggu ada akibat terlebih dahulu. Sementara itu, usaha dan/atau kegiatan tanpa izin hanya dikenakan sanksi administratif.

Saya ragu bahwa instansi yang menerbitkan Perizinan Berusaha mampu mengontrol  kegiatan yang melanggar aturan lingkungan hidup. 

Apabila kewenangan pengawasan kepatuhan tidak berada pada kementerian atau dinas teknis yang bertanggung jawab di sektor teknis lingkungan hidup seperti KLHK. 

Keraguan didasarkan berbagai alasan: 

(1) paradigma UU CK sangat jelas heavy economic growth, bukan _sustainable development_. Artinya instansi penerbit Perizinan Berusaha misi utamanya adalah mendorong, menjaga dan melindungi investasi

(2) Dalam UU CK tidak diatur instansi mana yang bertanggung jawab melakukan pengawasan kepatuhan _(compliance monitoring)_ 

(3) Apabila dalam PP sebagai turunan UU CK, KLHK dan dinas lingkungan ditugaskan melakukan pengawasan kepatuhan seperti saat ini, apakah  akan diatur kewajiban instansi pemberi izin usaha melaksanakan dan menindaklanjuti* hasil pengawasan kepatuhan ygg dilakukan kementerian lingkungan  hidup dan kehutanan atau dinas LH provinsi? Ketentuan-ketentuan seperti ini tidak ditemukan di UU CK. 

Membandingkan antara pengaturan perizinan berdasarkan UU 32 tahun 2009 dengan UU CK dapat disimpulkan sebagai berikut:

(1) hilangnya Izin lingkungan dalam UU CK menghilangkan power KLHK untuk menjaga daya dukung ekosistem.  KLHK hanya bisa mengendalikan kegiatan usaha untuk tidak mencemari dan merusak lingkungan *hanya dengan izin lingkungan*. KLHK tidak bisa mencabut perizinan berusaha. Dengan hilangnya izin lingkungan, maka power KLHK hilang untuk mengendalikan suatu kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Kewenangan yang lain seperti penegakan hukum pidana dan perdata biasanya bukan bersifat pencegahan karena dampak dan kerugian sudah terjadi.

(2) Tidak terlalu jelas instansi mana yang diberi kewenangan melakukan pengawasan kepatuhan (apakah KLHK atau instansi lain), karena memang tidak diatur dalam UU CK

(3) Kalaupun dalam PP nantinya mengatur kewenangan KLHK melakukan pengawasan kepatuhan, apakah UU CK yang _economic growth heavy_ berani mengatur bahwa instansi pemberi izin usaha wajib mentaati hasil pengawasan kepatuhan yang dilaksanakan KLHK dan dinas lingkungan?

(4) Hilangnya izin lingkungan berarti hilangnya peluang peran serta masyarakat dalam proses perizinan lingkungan sebagaimana diatur dalam PP 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Sedangkan peran serta masyarakat dalam proses amdal kualitasnya dibatasi, subyeknya dibatasi, dan bangunan peran serta masyarakat berbasis pemangku kepentingan dihapuskan. Proses perizinan berusaha dalam UU CK tidak mengenal peran serta masyarakat, sehingga  UU CK ini sepertinya tidak terlalu mementingkan peran serta masyarakat.


*Kesimpulannya*,


(1)  Saya tidak melihat penghapusan izin lingkungan yang digantikan dengan persetujuan lingkungan akan mempekuat upaya perlindungan lingkungan.


(2) Saya juga tidak melihat kewajiban meleburkan hasil akhir Amdal kedalam Perizinan Berusaha berdasarkan UU CK dapat mendorong kepatuhan pelaku kegiatan ekonomi karena UU CK tidak mengatur subyek yang melakukan pengawasan kepatuhan, ditambah dengan spirit _economic growth heavy_ menyulitkan posisi Instansi penerbit Perizinan Berusaha untuk menerapka sanksi dengan tegas, seperti pencabutan izin kepada pemilik kegiatan usaha.

Sumber:

Mas Achmad Santosa 

Pakar Hukum Lingkungan

Kamis, 11 April 2019

KKN PROFESI STIP YAPI BONE TAHUN 2019

Periode 2018-2019


Mengarus Utamakan Praktik Cerdas Program KKN - Profesi STIP YAPI Bone 


Kata Pengantar

Perkembangan dan kemajuan suatu bangsa tidak terlepas dari peranan anak bangsa, berjiwa muda dari berbagai komponen pada berbagai lapisan sosial yang ada. Instansi Perguruan Tinggi (PT) seperti STIP YAPI Bone sebagai salah satu pelaksana pendidikan kemudian menjadi instrumen utama dalam menghasilkan kualitas sumberdaya anak bangsa yang kreatif dan inovatif

Pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk pengaplikasian ilmu teoritis secara langsung di lapangan, selanjutnya direalisasikan dalam bentuk Kuliah Kerja Nyata (KKN).

KKN merupakan pengalaman ilmu yang menuntut mahasiswa kita kepada pola pikir interdisiplin dan sekaligus pengintegrasian antara kegiatan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat.

Mahasiswa KKN dihadapkan secara langsung kepada masyarakat yang memungkinkan berlangsungnya sifat saling belajar dilandasi oleh kenyataan. Sehingga pelaksanaan KKN - Profesi STIP YAPI Bone Tahun 2019, ini selain menjadi salah satu persyaratan akademik, juga menjadi salah satu bentuk nyata pengaplikasian ilmu pengetahuan secara langsung ke masyarakat, baik pada segmen masyarakat perkotaan maupun pedesaan. Agar pelaksanaan KKN berjalan dengan baik maka diperlukan pedoman pelaksanaan yang dapat disesuaikan oleh bagi semua pihak dalam setiap tahapan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan KKN. Diharapkan pada KKN ini dimana kualitas dan akuntabilitas publik pelaksanaan KKN semakin meningkat, memberi kontribusi yang optimal terhadap pembangunan bangsa dan Negara.

Terbitnya Buku Pedoman KKN STIP YAPI Bone adalah berkat kerja keras tim penyusun yang didukung oleh kerjasama banyak pihak. Oleh karena itu kepada tim penyusun serta pihak lain yang terlibat dalam penyusunan buku pedoman KKN yang mungkin masih jauh dari sempurna, untuk itu mari kita memperbaiki yang perlu diperbaiki, semoga KKN - Profesi STIP YAPI Bone Tahun 2019 ini bisa menjadi wujud secara nyata pengabdian kepada masyarakat yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Penulis saat ini menjabat sebagai Ketua LPPM STIP YAPI Bone mulai Tahun 2019, sangat berterima kasih atas kerjasama dari seluruh pihak yang berkontribusi secara nyata dalam kegiatan ini. Sekian dan Terima Kasih. Wassalam.
__________________________________________________________________________

Tantangan Berinovasi dalam Kegiatan KKN - Profesi STIP YAPI Bone Tahun 2019

Tantangan pada Era Desentralisasi para Kepala Daerah (Walikota dan Bupati) yaitu bagaimana menggunakan anggaran yang tidak terlalu besar untuk mengurangi kemiskinan dan bagaimana pemerintah menyediakan pelayanan bagi rakyat kebanyakan secara memadai. Pada Era tersebut, Jabatan politik seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh warga juga ditantang mampu merangkul semua pemangku kepentingan daerah. Sehingga dapat dikatakan bahwa tantangan kini bobotnya lebih besar dibanding dengan pada masa lalu ketika pimpinan daerah diangkat pemerintah oleh pemerintah pusat.

Tantangan sesungguhnya adalah dalam Era Globalisasi ini dengan perkembangan teknologi dan informasi dalam Era Industri 4.0, memperlihatkan kemajuan Negara Indonesia dengan berbagai Inovasi yang telah dibangun dan konsep Indonesia sebagai kawasan Agro Maritim memperlihatkan pemerintahan saat ini benar-benar fokus pada teknologi inovasi di bidang pertanian, perikanan, kelautan dan sumberdaya alam Indonesia lainnya.

Tantangan Mahasiswa KKN STIP YAPI Bone bisa menjawab dengan baik kepada masyarakat dan kepada pihak kepala daerah yang telah menjabat saat ini. Pada saat ini, STIP YAPI Bone telah banyak memperlihatkan contoh-contoh kiat sukses dari beberapa program terkait kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat dari kegiatan dosen STIP STIP YAPI Bone, begitu juga dari mahasiswa STIP YAPI Bone yang telah banyak mengikuti rangkaian kegiatan dan acara inovasi, kewirausahaan dan lomba-lomba yang terkait dalam bidang kegiatan pertanian, perikanan dan teknologi terbarukan saat ini. Kegiatan meliputi: Budidaya Jamur dan bisnis pemasarannya, ikan asap, pembuatan bakso ikan dan nugget, serta Teknologi reaktor biogas dari mahasiswa STIP YAPI Bone.

Ini adalah sebuah kemajuan pola pikir dan perkembangan mahasiswa STIP YAPI Bone menjadi mahasiswa yang terbaik dan berprestasi dalam segala bidang.Publikasi yang menampilkan detai-detail inovasi yang dilakukan oleh STIP YAPI Bone ini sangat penting dilakukan dalam mencapai keberhasilan selama ini dimana STIP YAPI Bone memiliki keunikan tersendiri dari berbagai Perguruan Tinggi yang telah ada di Kabupaten Bone.

Untuk itu dengan dapat mengkomunikasikan proses dan pencapaian selama ini STIP YAPI Bone tersebut, Semoga bisa membuat inovasi-inovasi terbarukan di masyarakat pada kegiatan KKN - Profesi STIP YAPI Bone Tahun 2019.

KKN - Profesi Tahun 2019 STIP YAPI Bone Mendorong Sinergi Daerah Inovatif Untuk Daerah Bone

 

Era Industri 4.0 dengan tema "Agri Maritim" mampu dimanfaatkan oleh mahasiswa KKN dengan baik. Dimana dapat menjalankan program di daerah KKN dan Mahasiswa KKN mampu menunjukkan prestasi membangun daerah.



Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) STIP YAPI Bone Tahun 2019

 

Syainullah Wahana, S.Pi., M.Si

NIDN: 0903058903

Materi MK Demografi Wilayah Pesisir dan Pulau

Tahun Ajaran 2018-2019

A. Konsep dan Ruang Lingkup Demografi

Demografi adalah deskripsi mengenai penduduk dan perubahan-perubahannya sepanjang masa. Ada 5 komponen yang harus kita ketahui:
  1. Kelahiran (Fertilitas)
  2. Kematian (Mortalitas)
  3. Perkawinan
  4. Migrasi dan
  5. Mobilitas sosial
  •  Pengertian Demografi
 Demografi adalah ilmu yang mempelajari persoalan dan keadaan perubahan penduduk, serta perubahan-perubahannya dan sebab-sebab perubahan tersebut.

  • Ruang
 Tujuan mempelajari Demografi antara lain:
  1. Untuk mengetahui kuantitas dan distribusi penduduk dalam suatu daerah tertentu
  2. Memahami pertumbuhan masa lampau, penurunan persebarannya dengan data yang tersedia
  3. Mengembangkan hubungan sebab akibat antara perkembangan penduduk dengan bermacam-macam aspek berbagai kegiatan warga, organisasi masyarakat sosial, keterkaitannya dengan pemerintah setempat
  4. Mencoba memprediksi pertumbuhan penduduk dimasa yang akan datang dan konsekwensinya


B. Sumber Data Demografi

Ada 3 cara pengumpulan data:

1. Sensus Penduduk
Sensus penduduk yang diharapkan merupakan kegiatan pencatatan pendataan demografi secara simultan oleh pemerintah setempat pada suatu waktu, khusus terhadap sesama orang yang diam di dalam suatu wilayah pesisir atau pulau tertentu

2. Survei Sampel Penduduk
Kegiatan penelitian ilmiah dan yang diteliti tidak perlu diseluruh penduduk, melainkan sampel-sampelnya saja.

3. Sistem Registrasi
Menerapkan secara langsung proses registrasi pendaftaran. Secara langsung terus-menerus yang dipercaya dan dilakukan sepanjang tahun, sehingga dapat dikatakan tugas rutin. Meliputi: kelahiran, kematian, migrasi, perkawinan, pencaharian, perceraian dan sebagainya.

C. Komposisi Penduduk

Komposisi penduduk yang dimaksud yaitu menurut umur dan jenis kelamin dalam masyarakat pesisir atau pulau baik dalam kerangka biologis, ekonomis maupun sosial

Sex ratio yang merupakan perbandingan jumlah pria dan wanita yang terdapat di suatu wilayah pesisir dan pulau

Dependency ratio merupakan perbandingan golongan penduduk yang tidak aktif atau tidak produktif dengan golongan yang produktif, dimana untuk mengetahui derajat ketergantungan di dalam penduduk yang dinyatakan dengan rasio ketergantungan.

Bahan Materi MK Avertebrata Air

Tahun Ajaran 2018-2019

Pengantar Mata Kuliah

Avertebrata Air merupakan mata kuliah wajib bagi semua mahasiswa S1 Jurusan Perikanan.
Diperkirakan terdapat lebih dari 1 juta hewan yang sudah terindentifikasi.
Kaitan antara avertebrata air dengan bidang perikanan adalah sama-sama berhubungan dengan lingkungan perairan.

Pengertian Avertebrata Air

Avertebrata Air adalah hewan yang tidak bertulang belakang yang sebagian atau seluruh hidupnya didalam air.

Para ilmuan telah membagi kelompok hewan avertebrata menjadi kelompok mollusca dan non mollusca atau berdasarkan ruas apendiks menjadi kelompok arthropoda dan non arthropoda. Jumlah spesies hewan vertebrata hanya 5% dan selebihnya merupakan avertebrata kelompok Arthropoda mencapai 85% dari hewan di dunia. Ditinjau dari bentuk, ukuran, dan adaptasi lingkungan dimana kita telah ketahui bahwa hewan avertebrata mempunyai keanekaragaman yang tinggi.

Dari ukurannya dijumpai mulai dari yang berukuran mikrometer-meter, bentuk tubuh yang sederhana sampai kompleks, sedangkan dari lingkungan hidupnya yaitu ada yang hidup didarat, air tawar, dan air laut. Bahkan ada yang lingkungan hidupnya di daerah ekstrim seperti danau garam. Oleh karenanya tidak ada seorangpun yang dapat disebut ahli zoologi avertebrata, yang ada ialah ahli mollusca, protozoa, atau ahli fisiologi, embriologi, atau ekologi dari sekelompok hewan atau lebih.

Pengertian Taksonomi dan Klasifikasi

Taksonomi berasal dari bahasa yunani dimana taksis berarti menyusun / susunan dan nomos berarti peraturan / tata cara. sehingga dapat dijelaskan bahwa Taksonomi adalah peraturan untuk menyusun atau tata cara menyusun, dimana merupakan studi teoritis tentang pengklasifikasian atau penggolongan organisme, termasuk dasar-dasar, prinsip-prinsip prosedur dan aturan-aturannya.

Klasifikasi hewan yaitu penggolongan hewan ke dalam kelompok-kelompok atau kumpulan tertentu berdasarkan hubungan kekerabatan, yaitu yang berkaitan dengan kontinuitas. Klasifikasi mempunyai kemiringan dengan sistematika yaitu studi ilmiah tentang jenis-jenis dan keanekaragaman organisme dan semua hubungan kekerabatan di anatara organisme tersebut.

Klasifikasi berdasarkan hubungan evolusi yaitu urutan tingkatan takson tersebut sebagai berikut

Kongdom:
Filum:
Kelas:
Ordo:
Famili:
Genus:
Spesies:

Sumber Informasi (................)

Klasifikasi berdasarakan habitat dan cara hidup

Klasifikasi yang didasarkan dengan derajat kesamaan ekologi dan bukan hubungan evolusi, contoh:
Kelompok hewan teresterial ditujukan pada kelompok hewan di daratan, kelompok hewan laut adalah kemampuan kelompok hewan yang hidup di lautan, kelompok hewan intertidal adalah hidup pada daerah pasang surut dan terpapar dengan udara secara teratur, kelompok subtidal adalah hewan yang hidup di bawah garis surut sehingga tidak terkena udara secara teratur, kecuali pada kondisi ekstrim atau laut lepas.

Kelompok hewan juga dapat dikelompok menurut kemampuan atau ketidakmampuannya. Seperti dalam bergerak hidup bebas (bebas bergerak), sesil (tidak bergerak), atau sedentari (memiliki kemampuan gerak yang terbatas).

Kelompok hewan yang memiliki kemampuan gerak yang tidak berarti jika dibandingkan dengan pergerakan medium tempat hidupnya atau dapat disebut, dengan kelompok hewan terpaksa terapung / berkelana yaitu organisme plantonik.

Kelompok hewan juga dikategorikan menurut jenis makanan mereka:
Herbivora (Pemakan Tanaman), Karnivora (Pemakan Daging), Omnivora (Pemakan Segala), Suspension Feeder (Menghisap Partikel Makanan Berukuran Kecil dari Media disekitarnya / memakan sedimen dan mencerna komponen organik yang terkandung didalamnya sewaktu sedimen bergerak melalui saluran pencernaan (deposit feeder)

Rencana Pembuatan Modul Praktek Avertebrata Air

Bahan Materi Praktek Lapang 2018-2019



 BUKU
PANDUAN PRAKTIKUM
AVERTEBRATA AIR
2019





MATA KULIAH AVERTEBRATA AIR

Buku panduan paktikum Avertebrata Air ini merupakan bahan ajar untuk Mata kuliah Avertebrata Air yang merupakan salah satu mata kuliah wajib bagi semua mahasiswa S1 Jurusan Perikanan, terutama bagi yang mengambil jurusan Agribisnis Perikanan di STIP YAPI Bone. Diharapkan penyusunan Buku panduan ini dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan akademik di Jurusan Agribisnis Perikanan. Disadari bahwa dalam penyusunan materi Buku Panduan ini masih banyak kekurangan baik dari segi isi maupun dalam penyajian materi. Penulis telah berupaya menyusun dan menyajikan materi-materi dalam berbagai tulisan atau literature yang telah ada, agar buku dapat terbaca secara praktis dan sistematis sehingga mudah dipelajari dan dipahami oleh mahasiswa maupun bagi mereka yang berminat terhadap materi ini. Di perairan kita, terdapat lebih dari satu juta hewan yang sudah teridentifikasi. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai hewan vertebrata dari pada avertebrata, namun sebenarnya jumlah spesies vertebrata hanya 5% dan selebihnya merupakan avertebrata. Secara definisi bahwa Vertebrata adalah golongan hewan yang memiliki tulang belakang, sedangkan Avertebrata air adalah hewan yang tidak bertulang belakang yang sebagian atau seluruh daur hidupnya hidup di dalam air. Bila dipandang dari sisi lain, ada yang membagi dunia hewan menjadi kelompok Mollusca dan non-Mollusca, atau berdasarkan ruas apendiks menjadi kelompok Arthropoda dan non-Arthropoda, dimana kelompok Arthropoda mencapai 85% dari hewan di dunia. Berdasarkan keterangan tersebut, tentunya ada kaitan antara avertebrata air dengan bidang perikanan, dimana keduanya berhubungan dengan lingkungan perairan. Ditinjau dari segi bentuk, ukuran dan adaptasi lingkungan, hewan avertebrata mempunyai keanekaragaman yang tinggi, sedangkan dari segi ukuran dijumpai mulai dari yang berukuran mikrometer sampai meter, dari bentuk tubuh yang sederhana sampai kompleks. Dilihat dari lingkungan hidupnya, ada hewan yang hidup di darat, air tawar, air payau, dan air laut, bahkan ada yang di daerah ekstrim seperti danau garam. Oleh karena itu tidak ada seorang pun yang dapat disebut ahli zoologi avertebrata, yang ada ialah ahli Mollusca (malacologist), ahli protozoa (protozoologist), atau sebagai ahli fisiologi, embriologi atau ekologi dari sekelompok hewan atau lebih (Sahami dan Hamzah, 2017)


Bahan Materi MK Sosiologi Masyarakat Pesisir dan Laut


Tahun Ajaran 2018-2019